Tolong Share - Sebagaimana
telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan
dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus
minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan
jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang
sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini rumaysho.com akan meninjau
masalah tersebut secara ringkas. Moga Allah mudahkan.
Shalat
Jum’at dengan Berjama’ah
Dipersyaratkan
demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan
hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyyah, 27: 202)
Jumlah
Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1]
Menurut
madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah
terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak.
Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat,
فَاسْعَوْا
إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّـهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Maka
bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”
(QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal
jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang
selain imam.
Ulama
Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang
yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ
الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى
لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu
datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak
tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863)
Ulama
Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri
Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah
Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini
adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh
orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.”
Dalil yang
menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu
‘anhu,
لأَسْعَدَ
بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ
مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ.
قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.
“As’ad
bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di
daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal
dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa
orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah
no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).
Begitu pula
ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah,
مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا
فَوْقَهَا جُمْعَةٌ
“Telah
berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan
shalat Jum’at.” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. Hadits ini dho’if
sebagaimana didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil 603. Ibnu
Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya
terdapat ‘Abdul ‘Aziz di mana Imam Ahmad berkata bahwa haditsnya dibuang karena
ia adalah perowi dusta atau pemalsu hadits. An Nasai berkata bahwa ia tidaklah
tsiqoh. Ad Daruquthni berkata bahwa ia adalah munkarul hadits). Kesimpulannya
hadits terakhir ini adalah hadits yang lemah (dho’if) sehingga tidak
bisa menjadi dalil pendukung.
Sedangkan
hadits Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan
jumlah 40 sebagai syarat. Sehingga pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini
adalah jama’ah shalat Jum’at tidak beda dengan jama’ah shalat lainnya. Artinya,
sah dilakukan oleh dua orang atau lebih karena sudah disebut jamak.
Adapun
hadits yang menceritakan dengan 12 jama’ah, maka hadits ini tidak dapat
dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja karena terjadi tanpa
sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui
mereka.
Adapula
pendapat Imam Ahmad yang menyaratkan 50 orang, namun haditsnya lemah sehingga
tidak bisa dijadikan pendukung. Seperti hadits Abu Umamah, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَى
الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ
“Diwajibkan
Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu.
(HR. Ad Daruquthni dalam sunannya 2: 111. Haditsnya lemah, di sanadnya terdapat
Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk).
Juga hadits
Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah,
عَلَى كَمْ
تَجِبُ الْجُمُعَةُ مِنْ رَجُلٍ ؟ قَالَ : لَمَّا بَلَغَ أَصْحَابُ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسِينَ جَمَّعَ بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Berapa
jumlah orang yang diwajibkan shalat jama’ah?” Abu Hurairah menjawab, ”Ketika
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumlah lima puluh,
Rasulullah mengadakan shalat Jum’at” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al
Mughni 2: 171). Al Baihaqi berkata, ”Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini
hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih.”
(Sunan Al Kubra, 3: 255).
Pendapat
Terkuat
Perlu
diperhatikan bahwa jumlah jama’ah yang menjadi syarat sah Jum’at
diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana penjelasan di atas. Namun jumlah
jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat
ulama) (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al
Jibrin, 1: 396). Berapakah minimal jamak? Ada yang mengatakan dua dan mayoritas
ulama menyatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul
Fiqh, 1: 396).
Asy Syaukani
rahimahullah berkata, “Shalat Jum’at adalah seperti shalat jama’ah
lainnya. Yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu tidak
ada dalil yang menyatakan bahwa shalat juma’at itu berbeda. Perkataan ini
adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum’at disyaratkan
dihadiri imam besar, dilakukan di negeri yang memiliki masjid Jaami’, dan
dihadiri oleh jumlah jama’ah tertentu. Persyaratan ini tidak memiliki dalil
pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi
dinyatakan sebagai syarat. Bahkan jika ada dua orang melakukan shalat
Jum’at di suatu tempat yang tidak ada jama’ah lainnya, maka mereka berarti
telah memenuhi kewajiban.” (Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah,
163)
Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq
was sadaad.
Sumber : https://rumaysho.com/2203-shalat-jumat-haruskah-dengan-40-jamaah.html